Kabar24.com, JAKARTA - Tersangka bekas Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan telah menjalani pemeriksaan selama tiga jam di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sejak pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB.
Dahlan terlihat lelah, seusai menjalani pemeriksaan selama tiga jam, kemudian Dahlan meminta izin untuk melaksanakan Salat Zuhur kemudian melanjutkan kembali pemeriksaannya sebagai tersangka.
"Saya mau salat dulu, sebentar sudah adzan," tutur Dahlan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (16/6/2015).
Sebelumnya pemilik media nasional Jawa Pos Grup tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk di wilayah pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan nilai proyek sebesar Rp1,06 triliun.
Selain itu, Dahlan juga bungkam saat dimintai konfirmasi terkait dengan pemeriksaannya kali ini sebagai tersangka di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dahlan menyerahkan semuanya kepada penasihat hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, yang kini merangkap menjadi Juru Bicara Dahlan Iskan, selama proses hukum gardu listrik di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, berlangsung.
"Tanya Pak Yusril saja ya, dia jubirnya," tukas Dahlan.