Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri meminta keterangan mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan bakar minyak jenis high speed diesel (HSD) PLN 2010.
Kuasa hukum Dahlan Yusril Ihza Mahendra menyatakan dalam pengadaan HSD tak ada kesalahan prosedur tender sudah berlangsung sebagaimana semestinya dan diperiksa oleh Sucofindo. Selain itu, menurutnya, jauh sekali dengan masalah dugaan korupsi kondensat.
"Memang ada right to match dalam artian bila ada peserta asing dalam tender dan menawar harga terendah dan dimenangkan maka tidak otomatis menang," katanya seusai mendampingi Dahlan menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Senin (22/6/2015).
"Ditawarkan ke produsen BBM dalam negeri kalau sekira mereka mampu memenuhi kebutuhan dan ternyata diambil Pertamina dan TPPI."
Yusril mengatakan dalam pemeriksaan sore itu penyidik lebih banyak mengklarifikasi dokumen terkait pengadaan BBM tersebut. Sementara itu, Dahlan sebagai dirut tidak banyak mengetahui dan melihat dokumen tersebut. "Karena dilakukan panitia tender," katanya.
Dia menambahkan kliennya diperiksa oleh penyidik sejak pukul 10.00 WIB pagi dan selesai sekitar pukul 18.30 WIB. "Sekitar 50 pertanyaan mengenai high speed diesel sebagian besar pengadaan sekitar 9 juta ton BBM dan sekitar 2 juta ton," katanya.
Usai diperiksa Bareskrim, Dahlan memilih tak memberikan banyak komentar. Seluruh pernyataan dan pertanyaan dari awak media dijawab oleh kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra.
Yusril menyatakan kliennya diperiksa sebagai saksi. "Belum diketahui ada tersangka belum, sudah penyidikan tapi belum ada tersangkanya," kata Yusril.
Dahlan Selesai Diperiksa, Kuasa Hukum: Proyek Sesuai Prosedur Tender
Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri meminta keterangan mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan bakar minyak jenis high speed diesel (HSD) PLN 2010.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
49 menit yang lalu
Rentetan Kasus Polisi Tembak Polisi, dari Sambo hingga Kasus Solok Selatan
1 jam yang lalu