Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya masih belum diminta untuk melakukan koordinasi dan supervisi dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi yang kini tengah menjerat bekas Direktur PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan.
Padahal berdasarkan undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, KPK berwenang untuk melakukan supervisi penyidikan baik di Kepolisian dan Kejaksaan yang dinilai masih lemah dalam penindakan tindak pidana korupsi.
Kendati demikian, Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi menegaskan pihaknya siap untuk membantu, jika diminta pihak Kejaksaan dan Polri untuk menangani beberapa perkara yang diduga tengah menjerat Dahlan Iskan.
"Belum ada permintaan (koordinasi dan supervisi)," tutur Johan saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (12/6/2015).
Karena itu, menurut Johan pihak KPK sampai saat ini masih belum melakukan penyidikan untuk menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat pemilik media nasional Jawa Pos Group tersebut.
"KPK belum ada penyidikan soal Dahlan," tukas Johan.