Bisnis.com, JAKARTA--Paus Fransiskus menyetujui pembentukan pengadilan untuk menyidangkan kasus tuduhan terhadap uskup yang dianggap menyembunyikan pencabulan terhadap anak-anak oleh para pendeta.
Langkah itu merupakan yang pertama kali dilakukan oleh Vatikan menyusul rekomendasi dari panel yang baru dibentuk untuk menyelidiki kasus pencabulan oleh para pemuka agama. Pengadilan tersebut nantinya akan memiliki kekuasaan untuk menghukum uskup yang dianggap gagal melindungi para korban.
Sejumlah pihak yang pernah menjadi korban, telah lama menyerukan agar Vatikan berbuat banyak untuk meminta pertanggungjawaban para uskup atas pencabulan yang terjadi dalam lingkup kewenangan mereka.
Pernyataan dari Vatikan menyebutkan bahwa pengadilan itu akan dibentuk di bawah Jemaat untuk Doktrin Keimanan. Tujuannya adalah untuk mengadili para uskup sehubungan dengan penyalahgunaan jabatan berkaitan dengan pencabulan terhadap anak-anak, menurut pernyataan tersebut sebagaimana dikutip BBC.co.uk, Kamis (11/6/2015).