Bisnis.com, DEPOK- Pihak Universitas Indonesia mengimbau pada siapa saja untuk berhenti menyudutkan Achmad Jibril terkait misteri kematian Akseyna Ahad Dori.
Kepala Humas dan Keterbukaan Informasi Publik Universitas Indonesia, Rifelly Dewi Astuti mengatakan kasus kematian Akseyna agar dibereskan oleh pihak kepolisian.
"Jadi jangan sampai ada yang beropini macam-macam, sebelum pihak kepolisian menguak kasus tersebut," ujarnya pada Bisnis.com, Rabu (10/6/2015).
Rifelly menuturkan saat ini Jibril dan kawan-kawan Akseyna lainnya sedang melaksanakan ujian akhir semester, dengan demikian, jangan sampai pemberitaan yang menyudutkan Jibril berdampak pada emosi dan psikologinya.
Menurutnya, pihak kampus saat ini tengah melindungi dan mendampingi Jibril dan seluruh kawan dekat Akseyna.
Selain itu, pihaknya mengaku terus melakukan dukungan moril pada mereka khususnya Jibril atas dampak dari pemberitaan yang menydutkannya.
Keterlibatan Jibril pada kasus kematian Akseyna mencuat saat penjaga kos Akseyna, yakni Edi Sukardi menaruh curiga terhadap gerak-gerik Jibril.
Menurut Edi, Jibril datang pada Jumat (27/3/2015) ke kamar Akseyna di Wisma Widya kamar 208 atau sehari setelah ditemukan mayat Akseyna mengambang di danau UI.
Edi kemudian meminta Jibril untuk menginap di kamar Akseyna sekaligus membereskan kamar tersebut yang tampak berantakan. Pada saat menginap itu, Jibril menemukan secarik kertas bertuliskan wasiat tentang Akseyna.
Isi surat tersebut, yang diduga bahwa Akseyna mati bunuh diri dianggap janggal oleh grafolog Deborah Dewi. Surat itu diduga ditulis oleh dua orang, sehingga menyimpulkan bahwa Akseyna mati bukan karena bunuh diri.
Rifelly menuturkan kedatangan Jibril ke kos Akseyna saat itu atas suruhan pihak kampus untuk mengecek keberadaan Akseyna.
"Sebab saat itu Akseyna jarang terlihat di kampus. Jadi wajar, kami sebagai pihak kampus ingin mengetahui keberadaannya," paparnya.
Dia menambahkan kasus kematian Akseyna agar segera dibereskan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat.
"Jangan sampai ada pihak-pihak yang menyimpulkan terlalu dini, sehingga mahasiswanya dituduh tanpa bukti yang jelas," tegasnya.