Bisnis.com, JAKARTA--PT Bumigas Energi (BGE) berharap PT Geo Dipa Energi (GDE) menghormati putusan Mahkamah Agung yang tidak menerima permohonan peninjauan kembali atas putusan peninjauan kembali.
Kuasa hukum BGE Bambang Siswanto mengapresiasi putusan hakim agung yang dinilai sudah tepat. Permohonan peninjauan kembali dalam perkara pembatalan putusan arbitrase adalah cacat, tidak sah, serta tidak sesuai hukum yang berlaku.
“Upaya hukum PK mengenai sengketa pembatalan putusan arbitrase tidak dikenal dalam hukum acara perdata di Indonesia,” kata Bambang kepada Bisnis.com, Rabu (10/6/2015).
Berdasarkan Pasal 72 ayat 4 Undang-Undang No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyebutkan terhadap putusan pengadilan negeri dapat diajukan permohonan banding ke MA yang memutus dalam tingkat pertama dan terakhir.
Menurutnya, sengketa perkara permohonan pembatalan putusan arbitrase tertutup upaya hukum luar biasa PK. Adapun, terhadap putusan judex juris dalam perkara a quo tidak tersedia upaya hukum lagi.
Berdasarkan situs resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA), perkara yang terdaftar dengan No. 45 PK/Pdt.Sus-Arbt/2015 telah diputus sejak 28 Mei 2015. Adapun, majelis hakim agung terdiri dari Hamdi, Zahrul Rabain, dan Suwardi.
Majelis hakim agung sepakat untuk menyatakan permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan PK No. 143 PK/Pdt.Sus-Arbt/2013 pada 20 Februari 2014 tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO).
GDE melawan BGE terkait pembatalan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalam sengketa pembatalan kontrak kerja sama pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Dieng dan Patuha.
Saat ini, posisi perkara keduanya kembali ke titik nol atau pada kontrak pembangunan PLTP kembali seperti semula antara BGE dan GDE.
Secara terpisah, kuasa hukum GDE Imam Haryanto belum bisa dimintai tanggapan. Telepon maupun pesan singkat Bisnis belum mendapatkan respons.