Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Badrodin Sepakat Tak Ungkit Masa Lalu Pimpinan KPK

Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti sepakat untuk tidak mengungkit kesalahan kecil di masa lalu Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode mendatang.
Badrodin Haiti/hizbuttahrir.or.id
Badrodin Haiti/hizbuttahrir.or.id

Bisnis.com, JAKARTA—Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti sepakat untuk tidak mengungkit kesalahan kecil di masa lalu  Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode mendatang.

Betti Alisjahbana, Anggota Pansel Calon Pimpinan KPK, mengatakan pihaknya telah menemui Kapolri untuk membahas tantangan yang mungkin dihadapi pimpinan KPK periode mendatang. Salah satu fokus pembahasannya, adalah upaya mengurangi jeratan hukum yang tidak sesuai dengan aturan.

“Saat itu Kapolri sepakat untuk tidak mengungkit kesalahan kecil yang terjadi di masa lalu, paling tidak selama pimpinan KPK periode mendatang menjabat,” katanya di Komplek Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (10/6).

Betti menuturkan upaya tersebut bertujuan agar proses pencegahan dan penindakan korupsi tidak terganggu dengan kasus hukum yang menjerat pimpinannya. Pasalnya, pimpinan KPK periode sebelumnya selalu dijerat dengan persoalan hukum oleh Polri.

Menurutnya, Pansel Calon Pimpinan KPK akan memilih calon yang memiliki kesalahan paling sedikit, untuk mencegah kriminalisasi. Dalam proses tersebut, Pansel juga melibatkan Polri untuk menelusuri rekam jejak orang-orang yang masuk ke dalam daftar pendek calon pimpinan KPK.

“Sebenarnya sebuah kasus memiliki masa kedaluwarsa sesuai Undang-Undang, sedangkan upaya lain untuk mencegah kriminalisasi masih kami cari jalan keluarnya,” ujarnya.

Imam Prasodjo, mantan anggota Pansel Calon Pimpinan KPK, sebelumnya mengatakan harus ada Undang-Undang (UU) yang dapat mencegah kriminalisasi terhadap pimpinan KPK, sehingga tidak mengganggu kinerjanya.

“Kalau misalnya persoalan dokumen, kekeliruan dokumen yang remeh-temeh, kemudian itu dijadikan alat untuk menjadikan pimpinan KPK sebagai tersangka, terlalu mahal itu prosesnya,” katanya.

Imam menuturkan UU tersebut harus mengatur dan membatasi tindak kriminal apa saja yang dapat langsung menjerat pimpinan KPK. Selama ini pimpinan KPK kerap dijadikan tersangka atas kasus hukum ringan yang dilakukannya sebelum menjabat sebagai komisioner lembaga tersebut.

Menurutnya, proses hukum tidak boleh dijadikan alat untuk balas dendam, karena kesalahan yang telah dibuatnya. Penegak hukum, lanjut Imam, tidak boleh mencari kesalahan pihak lain, untuk menyerang lawannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper