Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Putusan MA: Upaya PK Atas PK Geo Dipa Energi Kandas

Upaya hukum peninjauan kembali atas putusan peninjauan kembali yang diajukan PT Geo Dipa Energi kandas setelah Mahkamah Agung menyatakan tidak dapat menerima permohonannya.
Penyidikan kasus penipuan tersebut, merupakan tindak lanjut Laporan Polisi No. LP/873/XI/2012/ Bareskrim pada 6 November 2012 terkait dugaan penipuan dalam kontrak pembangunan 5 unit Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Dieng-Patuha. /Bisnis.com
Penyidikan kasus penipuan tersebut, merupakan tindak lanjut Laporan Polisi No. LP/873/XI/2012/ Bareskrim pada 6 November 2012 terkait dugaan penipuan dalam kontrak pembangunan 5 unit Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Dieng-Patuha. /Bisnis.com

Kabar24.com, JAKARTA - Upaya hukum peninjauan kembali atas putusan peninjauan kembali yang diajukan PT Geo Dipa Energi kandas setelah Mahkamah Agung menyatakan tidak dapat menerima permohonannya.

Berdasarkan situs resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA), Rabu (10/6/2015), perkara yang terdaftar dengan No. 45 PK/Pdt.Sus-Arbt/2015 telah diputus sejak 28 Mei 2015. Adapun, majelis hakim agung pemutus terdiri dari Hamdi, Zahrul Rabain, dan Suwardi.

Majelis hakim agung sepakat untuk menyatakan permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan PK No. 143 PK/Pdt.Sus-Arbt/2013 pada 20 Februari 2014 tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO).

PT Geo Dipa Energi (GDE) melawan PT Bumigas Energi (BGE) terkait pembatalan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalam sengketa pembatalan kontrak kerja sama pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Dieng dan Patuha.

Perkara antara BGE dengan GDE bermula saat pembatalan kontrak pembangunan lima unit pembangkit listrik tenaga panas (PLTP) bumi di Dieng-Patuha, Jawa Tengah.

Nilai keseluruhan investasi tersebut sebesar US$488,88 juta. Hingga saat ini, BGE sudah mengucurkan dananya untuk pembangunan infrastruktur awal sebesar US$150 juta.

BGE menuding GDE terbukti melakukan kecurangan dengan membatalkan kontrak PLTP tersebut. Sengketa tersebut telah diperiksa di PN Jakarta Selatan pada 30 Mei 2012 yang diajukan BGE, hasilnya gugatan ditolak oleh majelis hakim.

BGE yang kecewa lantas mengajukan upaya hukum kasasi pada Oktober 2012 dan dikabulkan oleh majelis MA. Putusan tersebut menjadikan putusan PN Jaksel dianulir.

MA juga membatalkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada 2007 yang menyatakan BGE telah melakukan cidera janji, sehingga kontrak pembangunan PLTP dengan antara BGE dan GDE dinyatakan batal.

MA lalu mengadili sendiri bahwa putusan BANI dibatalkan sehingga posisi perkara keduanya kembali ke titik nol atau pada kontrak pembangunan PLTP kembali seperti semula antara BGE dan GDE.

Di sisi lain, GDE juga tengah menjalani proses hukum di Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan penetapan mantan Direktur Utama Samsudin Warsa sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.

Penyidikan kasus penipuan tersebut merupakan tindak lanjut Laporan Polisi No. LP/873/XI/2012/ Bareskrim pada 6 November 2012 terkait dugaan penipuan dalam kontrak pembangunan 5 unit Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Dieng-Patuha.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper