Bisnis.com, JAKARTA—Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta Presiden Joko Widodo menjelaskan alasan penunjukan Gatot Nurmantyo sebagai Panglima TNI dan Sutiyoso sebagai kepala Badan Intelijen Negara.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Hariz Azhar mengatakan keputusan Presiden dengan menunjuk Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Gatot Nurmantyo dan Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso belum menjelaskan kebutuhan dan penataan Sektor Keamanan.
“Untuk penunjukan Gatot, Presiden harus menjelaskan alasan penunjukannya. Adapun untuk Sutiyoso, kami minta Presiden menakar kembali integritasnya,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (10/6).
Soal penunjukan Gatot sangat berisiko menggangu konvensi rotasi antarmatra. Sesuai dengan konvensi yang telah biasa dilakukan sejak Presiden Abdurahman Wahid hingga Susilo Bambang Yudhoyono, jatah panglima milik matra Angkatan Udara.
“Memang tidak ada aturan yang mengharuskan. Tetapi, konvensi itu juga merupakan hukum yang tidak tertulis yang mempunyai tujuan baik,” katanya.
Soal penunjukan Sutiyoso sebagai Kepala BIN, Hariz menuding penunjukan Sutiyoso beraroma politis dan sekedar balas budi. Mahfum diketahui, PKPI adalah salah satu partai politik pengusung Jokowi saat Pilpres 2014.
Menurut Kontras, jelas Hariz, penunjukan Sutiyoso perlu ditinjau ulang karena keterlibatannya dalam kasus pelanggaran HAM. “Banyak kasus penggusuran saat dia menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta dan sutiyoso diduga terlibat dalam Peristiwa 27 Juli 1996 yang sering disebut Kudatuli.”
Padahal, tuturnya, Kepala BIN harus bebas dari catatan ‘hitam’ masa lalu. “Untuk itu presiden harus menjelaskan secara gamblang perihal pemilihan KSAD untuk menjadi Panglima TNI. Kemudian, juga harus mencari nama lain selain Sutiyoso untuk menjadi Kepala BIN,” katanya.
Meski menuai polemik, DPR tetap akan memproses dua surat dari presiden terkait penunjukan Kepala BIN dan Panglima TNI. “kami akan segera menggelar rapat di badan musyawarah untuk segera dibacakan dalam rapat paripurna,” kata Setya Novanto, Ketua DPR.
Setelah dibacakan di paripurna, Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq mengatakan akan segera menggelar uji kelayakan dan kepatutan. “Gelaran uji kelayakan dan kepatutan untuk Gatot dan Sutiyoso akan segera dilakukan setelah surat dari presiden dibacakan di paripurna,” katanya.