Bisnis.com, JAKARTA—PT Prima Jaya Indah optimistis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengabulkan gugatannya untuk membatalkan jual beli saham PT Duta Alam Sumatera.
Kuasa hukum Prima Jaya Indah (PJI) Tony Budidjaja mengatakan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sejauh ini berpihak pada kliennya. “Semakin tampak bahwa pengalihan saham semata-mata dilandasi iktikad tidak baik Everpioneer agar sahamnya di PT Duta Alam Sumatera tidak bisa dieksekusi oleh pengadilan,” ujarnya, Senin (9/6).
Sebagai gambaran, mengajukan gugatan pembatalan (actio pauliana) terhadap pengalihan saham PT Duta Alam Sumatera yang dilakukan PT Everpioneer dan PT Dongyu Investment. Adapun, PT Everpioneer selaku tergugat I, PT Dongyu Investment tergugat II, dan PT Duta Alam Sumatera (DAS) tergugat III.
Sebelumnya, Badan Arbitrase Nasional (BANI) telah memutuskan Everpioneer harus membayar ganti rugi kepada PJI senilai US$3.49 juta ditambah pengembalian biaya arbitrase US$35.115 serta bunga 6% sejak putusan dibacakan.
Jumlah tersebut merupakan harga jual batu bara yang telah dikapalkan oleh PJI kepada Everpioneer pada 2011 namun tidak kunjung dibayarkan. Everpioneer sendiri telah dihukum untuk membayar melalui Putusan BANI, dan telah dikuatkan oleh Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tony menuturkan Everpioneer telah secara diam-diam mengosongkan kantor di Menara Jamsostek, Jakarta Selatan dan melakukan pengalihan aset berupa saham atas tergugat III kepada tergugat II.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk mencegah kliennya memperoleh pembayaran piutang, sehingga PJI tidak dapat mengeksekusi aset Everpioneer berupa saham di DAS. Eksekusi aset tersebut dilakukan untuk pemenuhan kewajiban pembayaran utang kepada penggugat.
Tony menjelaskan dalam persidangan di PN Jaksel terungkap secara fakta bahwa Direktur Everpioneer, Kim Sam Youn (Warga Negara Korea Selatan) juga merupakan direktur di PT Duta Alam Sumatera. Kim Sam Youn sendiri telah dijatuhi pidana penjara oleh pengadilan atas kasus penipuan jual beli batu bara dengan Kliennya.
“Kejanggalan lain juga bisa terlihat dari alamat kantor Everpioneer, Dong Yu dan Duta Alam Sumatera yang berlokasi di gedung yang sama,” katanya.
Perkara gugatan pembatalan jual beli saham yang terdaftar dengan No. 681/Pdt.G/2014/PN.JKT.SEL. ini tengah memasuki tahap proses pembuktian oleh para pihak.
Dalam petitumnya, penggugat meminta pengalihan saham tergugat III oleh tergugat I kepada tergugat II batal demi hukum. Memerintahkan para tergugat untuk melakukan tindakan guna mengembalikan kepemilikan seluruh saham kepada tergugat I.
Selain itu, majelis diminta untuk menghukum para tergugat membayar uang paksa senilai Rp10 juta per hari keterlambatan pemenuhan keputusan secara tanggung renteng. Tony juga meminta agar pengadilan memutuskan meletakkan sita jaminan atas seluruh saham DAS dan memerintahkan tergugat III tidak melakukan segala bentuk aksi korporasi.
Tindakan tersebut termasuk pengurangan modal, pembebanan jaminan atas aset perseroan, merger, peleburan, akuisisi dan pembubaran hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara ini, Everpioneer diwakili oleh kuasa hukumnya Mulyadi dari firma hukum Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners. Namun hingga berita ini diturunkan, kuasa hukum Everpioneer belum memberikan komentar.