Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CALON PANGLIMA TNI: Jokowi Ajukan KSAD Jenderal Gatot Nurmantyo

Pimpinan DPR telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo perihal pencalonan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Gatot Nurmantyo sebagai pengganti Panglima TNI Jenderal Moeldoko yang pensiun pada 1 Agustus 2015.
Gatot Nurmantyo/Antara
Gatot Nurmantyo/Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Pimpinan DPR telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo perihal pencalonan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Gatot Nurmantyo sebagai pengganti Panglima TNI Jenderal Moeldoko yang pensiun pada 1 Agustus 2015.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan surat dari Jokowi tentang pencalonan Gatot Nurmantyo sudah masuk pada Selasa (9/6/2015). “Ya, tadi sore surat itu masuk,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam surat tersebut, paparnya, tidak jelaskan alasan secara detil pencalonan Gatot. Hanya saja, Jokowi menuliskan prosedur jika Moeldoko yang harus berhenti [karena pensiun] serta harus ada pengganti. “Dan penggantinya adalah Gatot.”

Menurutnya, meski penggantian itu memang sudah sesuai aturan, Jokowi mengubah konsensus panglima TNI dijabat secara bergiliran dari matra Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Angkatan Darat yang dibangun selama 10 tahun oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.”

Dengan demikian, Fahri tetap meminta kepada Jokowi untuk menjelaskan penggantian Panglima TNI dengan jenderal matra angkatan darat. “Ini kok dari Angkatan Darat terus. Jadi, harus ada penjelasan secara spesifik dari Jokowi,” katanya.

Selain Gatot, TNI memiliki dua jenderal bintang empat yang berpeluang menduduki jabatan Panglima TNI, yakni Kepala Staf Angakatan Udara (KSAU) Marsekal Agus Supriatna dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Ade Supandi.

Hal senada diungkap oleh anggota Komisi I di DPR RI, Tubagus Hasanudin. “Penggiliran Panglima TNI itu mempunyai maksud untuk memupuk persatuan antarmatra. Tradisi tersebut memberikan harapan bagi seluruh prajurit tinggi dalam karirnya,” kata Tubagus yang juga purnawirawan Angkatan Darat.

Lebih lanjut, penggantian panglima TNI diatur dalam pasal 13 ayat 2 UU TNI yang menyebut Panglima diangkat dan diberhentikan Presiden setelah mendapat persetujuan DPR. Adapun dalam pasal 13 ayat 6, calon Panglima disampaikan paling lambat 20 hari sejak diterima oleh DPR.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper