Bisnis.com, JAKARTA — Manager Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Apung Widadi, usulan tersebut sangat berisiko memunculkan tumpang tindih anggaran keuangan pusat dan daerah.
“Pengajuan itu kontraproduktif dengan UU Keuangan Negara di mana alokasi APBN ke Daerah sudah dalam jalur Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum dan Dana Desa,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Selasa (9/6/2015).
Selain itu, Fitra menganggap usulan dana tersebut merupakan bentuk pemborosan APBN. Dalam APBNP 2015 saja, anggaran untuk dapil ini terkesan tumpah tindih, karena setiap bulan sudah melekat dalam tunjangan DPR untuk kepentingan masyarakat.
Menurutnya, akan banyak polemik yang mewarnai implementasi anggaran tersebut. Pengajuan dana aspirasi daerah pemilihan Rp11,2 triliun oleh DPR dalam RAPBN 2016 berisiko memunculkan kesenjangan lantaran banyaknya anggota dewan dengan daerah pemilihan Pulau Jawa.
Sementara itu, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan jika dihitung sesuai dengan jumlah anggota dewan, Pulau Jawa mendapat alokasi dana tersebut Rp6,12 triliun.
Adapun sisanya, untuk pulau-pulau di Luar Jawa antara lain Pulau Sumatra Rp2,46 triliun, Pulau Kalimantan Rp700 miliar, Pulau Sulawesi Rp880 miliar, Pulau Bali Rp180 miliar, Pulau Nusa Tenggara Rp460 miliar, Pulau Papua Rp260 miliar, Pulau Maluku Rp140 miliar.
Seperti diketahui, dana aspirasi tersebut sudah pernah diajukan oleh DPR dengan ebsaran Rp15 miliar per anggota dewan/tahun dalam RAPBN 2011. Namun ditolak dalam sidang paripurna dengan alasan berisiko melanggar aturan dan bertentangan dengan pemerataan dan keadilan.