Kabar24.com, JAKARTA-- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Dirjen Pemasyarakatan (PAS) telah memecat seorang sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lapas Klas II A Narkotika, Cipinang.
Sipir bernama Imran berusia 53 tahun itu dipecat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam menghadapi derasnya arus lalu lintas narkoba dari dalam dan luar lapas.
"Mau sipir, Kepala LP, pejabat tinggi, kalau terlibat, pasti kita tindak. Ini peringatan kepada yang lainnya juga," tutur Yasonna di Kemenkumham Jakarta, Senin (8/6).
Imran sebelumnya telah ditangkap Bareskrim Polri karena diguga terlibat dalam kasus narkoba di Lapas melalui jaringan terpidana narkotika Freddy Budiman.
Menurut Yasonna, tidak ada kompromi untuk menangani kasus narkotika, karena itulah Yasonna memecat seorang sipiir di Lapas.
"Sudah dilakukan pemeriksaan internal, prosedur dan tahapannya sudah dilakukan dengan seksama. Hasilnya, sipir kita ini memang terlibat, dan karena itu kita beri sanksi tegas," tukasnya.
Sipir Lapas Dipecat Karena Terlibat Narkoba
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Dirjen Pemasyarakatan (PAS) telah memecat seorang sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lapas Klas II A Narkotika, Cipinang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium