Bisnis.com, JAKARTA — Panglima TNI Jenderal Moeldoko yang segera memasuki masa pensiun pada 8 Juli 2015 belum menyatakan kesediaannya untuk bergabung dengan Kabinet Kerja untuk mendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo.
“Saya mau ngajar saja,” katanya singkat saat ditanya wartawan sebelum menggelar rapat dengar pendapat tentang anggaran TNI dengan Komisi I DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2015).
Perihal penggantinya, Moeldoko juga tidak mau berkomentar lebih banyak.
Menurutnya, TNI tidak akan banyak campur tangan. Penggantian panglima TNI itu murni hak Prerogatif dari Jokowi sebagai Kepala Negara. “Hanya saran internal saja.”
Moeldoko dikenal dekat dengan PDIP—partai pengusung utama Presiden Jokowi dalam Pilpres 2014—sejak namanya disebut-sebut akan disandingkan dengan Jokowi menjadi calon Wakil Presiden.
Seperti diketahui, penggantian panglima TNI diatur dalam pasal 13 ayat 2 UU No. 34/2004 tentang TNI yang menyebut Panglima diangkat dan diberhentikan Presiden setelah mendapat persetujuan DPR.
Adapun dalam pasal 13 ayat 6, calon Panglima disampaikan paling lambat 20 hari sejak diterima oleh DPR.