Kabar24.com, JAKARTA -- Panglima TNI Jenderal Moeldoko akan memberikan saran kepada Presiden Joko Widodo perihal calon penggantinya meski penggantian panglima merupakan hak penuh Presiden.
“Saran berupa kriteria calon Panglima TNI akan saya berikan kepada Jokowi. Namun demikian, saran tersebut bersifat internal,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2015).
Moeldoko, mengaku Panglima TNI harus sesuai dengan kebutuhan pertahanan dan keamanan negara. “TNI tidak akan telibat terlalu jauh dalam pemilihan [calon Panglima]. Mungkin hanya saran saja,” ujarnya.
Sebagai Panglima TNI yang akan memasuki masa pensiun pada 8 Juli 2015, Moeldoko juga menyebut tidak ada dasar yang mengharuskan Panglima TNI diatur secara bergilir antarmatra TNI.
“Itu juga sudah dijawab oleh Andi Widjajanto, Sekretaris Kabinet,” paparnya.
Seperti diketahui, sebelum Muldoko, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Agus Suhartono sebagai Panglima TNI.
Penggantian panglima TNI, diatur dalam pasal 13 ayat 2 UU No. 34/2004 tentang TNI yang menyebut Panglima diangkat dan diberhentikan Presiden setelah mendapat persetujuan DPR.
Adapun dalam pasal 13 ayat 6, calon Panglima disampaikan paling lambat 20 hari sejak diterima oleh DPR.