Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku Pembalakan Liar Didenda Rp500 Juta

Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta kepada Suriono, pelaku pembalakan liar di wilayah Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) pada 26 Mei 2015.
kebakaran hutan
kebakaran hutan
Bisnis.com,JAKARTA Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta kepada Suriono, pelaku pembalakan liar di wilayah Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) pada 26 Mei 2015.
Noviar Andayani, Country Director Wildlife Conservation Society-Indonesia Program (WCS-IP), mengapresiasi penangkapan dan penegakan hukum yang dilakukan kepada pelaku pembalakan liar yang ada di dalam area konservasi ini.
"Keputusan tegas oleh hakim dan jaksa pengadilan ini kami harapkan mampu menciptakan efek jera kepada para pelaku pembalakan liar," katanya lewat keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Jumat (5/6/2015).
Pelaku pembalakan liar ini ditangkap oleh petugas Balai Besar TNGL pada 1 Februari 2015 di kecamatan Sawit Seberang, Langkat. Ketika ditangkap, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kayu olahan dalam berbagai ukuran sebanyak 48 keping dan satu unit mobil minibus yang dipakai mengangkut kayu ilegal tersebut.
Penangkapan berlangsung ketika pelaku hendak mengirimkan barangnya ke salah satu panglong (tempat pengolahan kayu) di Tandem, Kabupaten Langkat. Kayu yang diselundupkan merupakan kayu jenis damar dan meranti yang diambil dan diolah dari kawasan TNGL, tepatnya di kawasan Barak Induk dan Barak Kentongan.
Oleh karena perbuatannya, tersangka dijerat hukuman berdasarkan UU 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan. Pelaku adalah warga Kota Binjai.
Saat ini, pihak TNGL semakin menggiatkan pengamanan kawasan dengan membentuk lebih banyak unit-unit patroli.
Sejak 2011, unit tambahan yang didukung oleh WCS-IP sebagai mitra kerjanya ini telah berpatroli dengan pengelolaan data yang baik serta didukung SMART (Spatial Monitoring and Reporting Tool). Patroli ini telah mengidentifikasi lokasi-lokasi rentan perburuan dan aktivitas pembukaan hutan yang masih terus terjadi.
Menurut data WCS-IP, tercatat kurang lebih 30.000 ha kawasan TNGL telah rusak dengan area deforestasi paling parah di wilayah Kabupaten Langkat.
Noviar menambahkan sejak Januari 2015, total 6 kasus kayu illegal ditangani petugas BBTNGL Bidang Wilayah III, Stabat. Dari total 6 kasus, 1 kasus sudah divonis dan 5 kasus lagi masih dalam proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan proses sidang di Pengadilan Negeri Stabat.
Pada tanggal 13 Februari 2015, tim kembali menangkap satu truk bermuatan kayu olahan berupa gagang cangkul beserta dua orang pelaku. Kemudian, pada 16 Maret 2015 Polisi Hutan menangkap dua orang tersangka pelaku pembalakan liar dengan barang bukti kayu damar sebanyak 4 ton.
Taman Nasional Gunung Leuser yang terletak di Sumatera Utara dan Aceh adalah situs warisan dunia yang tergabung dalam Tropical Rainforest Heritage of Sumatra oleh UNESCO. TNGL adalah situs warisan dunia yang menjadi habitat penting bagi satwa dilindungi, namun kini masuk ke dalam Daftar Warisan Dunia dalam Bahaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ihda Fadila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper