Kabar24.com, JAKARTA— KPK mengimbau kepada seluruh pejabat dan penyelenggara negara yang akan menghadiri acara pernikahan putera Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dengan Selvi Ananda, tak memberi hadiah dalam bentuk apapun.
Menurut Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji sudah ada aturannya agar penyelenggara negara tidak memberikan hadiah dan menerima hadiah. Hal tersebut dinilai telah melanggar etik moral seorang penyelenggara negara.
"Selain regulasi, juga secara etik moral sebagai imbauan untuk menghindari dan tidak melakukan hal itu (pemberian atau penerimaan hadiah)," tutur Indriyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (5/6/2015).
Indriyanto juga meyakini bahwa setiap penyelenggara negara tidak akan memberi hadiah dalam resepsi pernikahan putera Jokowi tersebut. Pasalnya, setiap pejabat atau penyelenggara negara sudah mengetahui aturan tersebut.
"Semua PN (penyelenggara negara) sudah memahami masalah hadiah dalam pernikahan," tukasnya.