3. Uang Muka Mobil Pejabat
Presiden Jokowi pernah mengatakan bahwa dia tak mengetahui secara rinci isi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.
Peraturan yang menimbulkan kontroversi itu akhirnya dicabut. Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, konteks perekonomian di masyarakat menjadi pertimbangan".
Terutama tekanan ekonomi global yang mempengaruhi kita itu harus kami perhatikan. Perintah Presiden begitu," kata Pratikno di Kompleks Parlemen, Senin, 6 April 2015