Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Riau Siapkan Regulasi Penonaktifan Pajak Barang Sitaan

Pemerintah Provinsi Riau segera menyiapkan regulasi yang mengatur penonaktifan atau penghentian sementara tagihan pajak barang sitaan.
Ilustrasi pajak kendaraan/Beritajakarta.com
Ilustrasi pajak kendaraan/Beritajakarta.com

Bisnis.com, PEKANBARU—Pemerintah Provinsi Riau segera menyiapkan regulasi yang mengatur penonaktifan atau penghentian sementara tagihan pajak barang sitaan.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Riau SF Hariyanto mengatakan sesuai hasil rapat koordinasi pihaknya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu ada regulasi yang mengatur penghentian sementara tagihan pajak barang sitaan.

"Karena barang sitaan yang dipegang aparatur penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan, itu tagihan pajaknya tetap berjalan, seharusnya itu sudah dihentikan sementara," katanya kepada Bisnis, Rabu (3/6).

Akibat belum adanya regulasi ini, tagihan pajak atas barang sitaan itu menurut SF Hariyanto, malah menjadi beban bagi KPK sebagai pihak yang melakukan penyitaan.Berkaca dari daerah lain seperti Provinsi DKI Jakarta, di sana telah ada aturan yang menyatakan penghentian sementara tagihan pajak pada barang sitaan terkait kasus hukum.

Untuk itu pihaknya juga akan mendorong dikeluarkannya regulasi yang mengatur hal serupa dan memberikan kemudahan kepada aparat hukum dalam menangani barang sitaan sampai akhirnya dilelang ke publik.

"Dengan adanya regulasi itu nanti, barang sitaan istilahnya sudah argo mati dan tidak ditagih pajaknya, sampai dilelang dan diserahterimakan ke pemilik baru," katanya.

Selain barang sitaan yang ditangani oleh KPK, Riau juga menerima laporan beragam barang sitaan yang ditangani oleh Kejaksaan Agung, seperti kendaraan roda empat. Di samping itu, ada juga aset berupa barang tidak bergerak seperti tanah atau lahan kosong, gedung perkantoran, hingga pabrik kelapa sawit.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja KPK Sujanarko mengatakan pihaknya membutuhkan dukungan pemerintah daerah dalam pengelolaan aset sitaan.Dari beberapa kasus korupsi dan penyitaan aset oleh KPK, pemilik aset tidak lagi mau membayar pajak barang tersebut.

"Kami harapkan ada peraturan dan regulasi yang mengatur penghentian sementara tagihan pajak barang sitaan, karena selama ini kami juga dibingungkan dengan tagihan pajak itu," katanya.

Dengan adanya kerja sama pemerintah daerah, pihaknya menyambut baik kebijakan itu dan dapat segera dilaksanakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper