Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JUAL IJAZAH PALSU: Rektor Berkley Raih Doktor dari Unpad

Wakil Rektor Bidang Pembelajaran dan Kemahasiswaan Universitas Padjajaran (Unpad), Bandung, Engkus Kuswarno, membenarkan bahwa Liartha S. Kembaren pernah tercatat sebagai mahasiswa jenjang doktoral.
 Rektor Universitas Berkley Jakarta, Liartha S.Kembaren/facebook/yus
Rektor Universitas Berkley Jakarta, Liartha S.Kembaren/facebook/yus

Kabar24.com, BANDUNG-- Wakil Rektor Bidang Pembelajaran dan Kemahasiswaan Universitas Padjajaran (Unpad), Bandung, Engkus Kuswarno, membenarkan bahwa Liartha S. Kembaren pernah tercatat sebagai mahasiswa jenjang doktoral.

Liartha adalah Rektor University of Berkley Jakarta yang saat ini sedang diperbincangkan, karena dituding mengeluarkan ijazah palsu.

Menurut dia, begitu kasus tersebut terungkap dan Liartha disebut-sebut lulusan Unpad, universitas langsung menelusuri. "Ternyata benar, dia lulus dari Unpad pada November 2009," kata Engkus saat dihubungi, Selasa (2/6/2015).

Liartha, kata Engkus, tercatat mengikuti pendidikan jenjang doktor kelas kerja sama yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unpad dan Institut Ilmu Pemerintahan. Program yang diikuti Liartha adalah yang terakhir diadakan. Setelah 2009, program kerja sama tersebut tak dibuka lagi.

Kampus Bodong

University of Berkley yang dipimpin Liartha disebut sebagai cabang kampus bernama sama di Michigan, Amerika Serikat. Kampus tersebut bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Internasional Indonesia yang juga diketuai oleh Liartha. 

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi M. Nasir menginspeksi mendadak kampus LMII yang ada di Menteng pekan lalu.

Dari hasil inspeksi, Nasir menyatakan LMII adalah kampus bodong karena izinnya hanyalah sebagai tempat kursus. Ijazah yang dikeluarkan LMII juga dinyatakan palsu. Liartha terancam sanksi pidana.

Walau begitu, Engkus mengatakan Unpad tak bisa menjatuhkan sanksi seperti pencabutan gelar bagi Liartha. Bila Liartha menempuh program di Unpad yang proses akademiknya terjamin, maka ijazahnya legal dan menjadi hak yang bersangkutan.

"Bila selepas mendapat ijazah dia melakukan tindakan kriminal, itu tanggung jawab individual," kata Engkus.

Cabut Gelar

Gelar, kata Engkus, hanya dapat dicabut apabila terbukti proses akademiknya tidak berjalan sesuai aturan seperti melakukan plagiat karya disertasi.

Engkus juga mengatakan bahwa kampusnya tak memeriksa keabsahan gelar-gelar pascasarjana Liartha yang berderet sebelum menerimanya masuk. Tes masuk program doktoral kala itu hanya berupa tes tertulis.

"Mulai 2009 baru diperketat dengan wawancara dan verifikasi dokumen."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper