Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

NOVEL BASWEDAN VS POLRI: Novel Bawa 77 "Senjata" ke Pengadilan

Penyidik KPK, Novel Baswedan, menyerahkan 77 surat sebagai bukti dalam sidang praperadilan atas penangkapannya oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Penyidik KPK Novel Baswedan menjalani sidang perdana praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015)./Antara-Hafidz Mubarak A.
Penyidik KPK Novel Baswedan menjalani sidang perdana praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015)./Antara-Hafidz Mubarak A.

Kabar24.com, JAKARTA— Penyidik KPK, Novel Baswedan, menyerahkan 77 surat sebagai bukti dalam sidang praperadilan atas penangkapannya oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Kuasa hukum Novel, Julius Ibrani, mengatakan surat-surat itu untuk mendukung seluruh permohonan yang diajukan.

"Hal spesifik menanggapi jawaban dari Polri yang menyebarkan tuduhan atau fitnah mengenai personalitas Novel, sering berbuat salah, jahat, dan bertindak brutal," ujar Julius di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2015).

Dia pun membantah tuduhan itu dengan bukti penghargaan dari Kapolri, Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, Dinas Kehutanan, dan lainnya.

"Bukti bahwa Novel penyidik berintegritas dan berprestasi," ujarnya.

Ada tujuh penghargaan yang ditunjukkan kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Zuhairi. Selain surat penghargaan, Julius melampirkan surat perintah penyidikan, penggeledahan, maupun penangkapan terhadap Novel.

Julius juga sempat mengajukan bukti secara tertutup baik dari publik maupun pihak Polri. Namun, hakim Zuhairi menolaknya.

 "Kita tahu tensi pemeriksaan Novel masih tinggi. Bukti surat ini terkait tensi tersebut. Itu dibenarkan. Namun, sayang sekali tidak diterima hakim," ujarnya.

Menurut Julius, bukti tersebut terkait tuduhan Polri bahwa penangkapan pada 1 Mei tersebut karena Novel selalu mangkir saat dipanggil untuk diperiksa.

"Ada salah satu dalil kami yang menyebutkan Novel bertugas dan dia tidak mangkir," katanya.

Bukti

Adapun kuasa hukum dari kepolisian, Joel Baner Toendan, meminta sidang praperadilan ini harus terbuka. Jika tertutup apalagi pihaknya tak bisa ikut, Joel menuding pihak Novel bisa menyalahi aturan.

"Kalau tertutup, ada bungkusan gitu kan kami tidak tahu," kata Joel.

Pihak kepolisian pun baru akan mengajukan bukti-bukti yang melemahkan dalil Novel sebanyak 57 surat.

Bareskrim Polri menjadikan Novel sebagai tersangka penganiayaan terhadap pencuri burung walet Mulyadi Jawani alias Aan pada 2004 lalu. Novel saat itu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu.

Kasus ini sempat redup dan muncul ke permukaan ketika terjadi konflik KPK dengan Polri. Novel ditangkap di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 1 Mei 2015. Polri beralasan penangkapan itu karena Novel sudah beberapa kali tak hadir dalam pemeriksaan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper