Kabar24.com, JAKARTA--Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Oce Madril mendesak Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti dan Presiden Joko Widodo mencopot Komisaris Jenderal Budi Waseso (Buwas) dari kursi Badan Reserse dan Kriminal Polri.
Menurut Oce, Budi tidak memenuhi kewajiban undang-undang untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi. "Budi Waseso tak memberikan contoh yang baik dan dia tak layak menduduki posisinya sekarang," kata Oce saat dihubungi, Jumat, 29 Mei 2015.
Namun sebelum mencopot Budi, kata Oce, Kapolri dan Presiden diminta mengingatkan bawahannya itu agar segera menyetorkan LHKPN. Sebab LHKPN merupakan kewajiban buat penyelenggara negara. "Presiden diperintahkan oleh undang-undang untuk menjamin aparatur negara mematuhi kewajiban itu," katanya.
Adapun KPK, kata Oce, hanya bisa mengingatkan Budi Waseso agar segera menyetor LHKPN. Sementara sanksi administratif atau pencopotan terhadap Budi ada di tangan Kapolri dan Presiden.
"Kapolri dan Presiden tak perlu diingatkan. Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ini bicara soal pemerintahan yang bersih," katanya.
Budi Waseso sebelumnya menyatakan tidak akan melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, tak ada kewajiban baginya melaporkan kekayaan ke lembaga negara lain. "Itu kan bukan tindak pidana. Jadi saya tidak mau melaporkan," kata Budi di Kompleks Mabes Polri, Jumat, 29 Mei 2015.
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri ini justru meminta KPK yang mendata langsung harta kekayaannya. Hal itu akan lebih objektif bila dibandingkan ia sendiri yang mengisi formulir Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). "Kan, KPK ada tim yang bisa menelusuri. Kalau pejabat yang mengisi, hasilnya bisa lain," kata Budi.