Kabar24.com, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Asrul Sani meminta KPK segera berbenah diri menyusul maraknya pengajuan praperadilan.
KPK harus mengevaluasi standar operasinya dan tata kerja sesuai Standard Operating Procedure (SOP) yang ada di KPK.
“Misalnya, apakah dua alat bukti sudah benar-benar cukup. Saya kira ini memerlukan pengkajian kembali dengan melihat pertimbangan-pertimbangan yang ada di dalam putusan hakim,” ujarnya, Jumat (29/5).
Yang jelas, lanjut Asrul, KPK harus harus introspeksi. Kemudian pemerintah dan DPR juga nanti akan melakukan amandemen UU KPK yang nanti semakin memperjelas semua kewenangan KPK.
"Termasuk untuk mengangkat penyidik dan penyelidik,” imbuh Asrul.
Hal senada diungkap oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta KPK untuk segera mengoreksi diri setelah tiga kali kalah dalam gugatan praperadilan oleh orang yang pernah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, KPK harus segera mengoreksi diri karena kekalahan praperadilan Hadi Poernomo yang pernah ditetapkan tersangka KPK atas kasus pajak PT Bank BCA Tbk itu bukan kali pertama.
“Wakapolri Komjen Pol. Budi Gunawan serta mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin juga pernah menang melawan KPK dalam praperadilan,” katanya saat ditemui di kompleks gedung parlemen, Rabu (27/5).
KPK harus mampu berbenah dengan ditunjuknya Ketua pelaksana tugas KPK Taufiequrrachman Ruki.
“Pimpinan KPK baru itu harus lebih smart dan jangan main opini. Ingat KPK itu perlu otak, bukan otot,” kata Fahri.
Selain Fahri, Ruhut Sitompul juru bicara Partai Demokrat sekaligus anggota Komisi III DPR, meminta KPK untuk tetap mengedepankan hukum serta menjauhkan unsur politik dalam setiap tindakan.
“KPK juga harus mengoreksi diri agar kejadian menggunakan kekuasan dalam hukum tidak terulang,” katanya.
Menurutnya, kekalahan beruntun KPK dalam praperadilan tersebut harus menjadi perhatian khusus bagi Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK.
“Pansel harus menggandeng pihak lain agar tidak salah pilih pimpinan KPK.”
Sebagaimana diketahui, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, hakim tunggal Haswandi mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Hadi Poernomo dan memerintahkan KPK menghentikan penyidikan kasus tersebut.
Sementara itu, KPK menilai hal itu bertentangan dengan pasal 40 UU No. 30/2002 yang menyatakan KPK tidak berwenang melakukan penghentian penyidikan dan penuntutan. “Untuk itu, KPK tetap akan menjalankan kasus yang melibatkan hadi,” kata Ruki.