Kabar24.com, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Asrul Sani menilai keputusan hakim PN Jakarta Selatan Haswandi yang memenangkan praperadilan Hadi Poernomo melampaui kewenangannya.
“Mestinya, hakim praperadilan tidak sampai memutus soal keabsahan penyelidik dan penyidik. Itu idealnya jadi ranah Mahkamah Konstitusi atau Pengadilan Tata Usaha Negara,” kata Arsul yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal PPP kubu Romahurmuziy, Jumat (29/5).
Asrul mengungkapkan, dalam kemenangan praperadilan Hadi Purnomo ada kemungkinan penyelundupan hukum. “Penyelundupan yang dimaksud adalah pertimbangan soal keabsahan penyelidik dan penyidik KPK.”
Penyelundupan hukum itu, menurutnya, hakim tidak berwenang untuk mempertimbangkan atau menilai status keabsahan penyidik dan penyelidik KPK.
“Kewenangan hakim praperadilan hanya menilai dua alat bukti permulaan yang digunakan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Itu saja,” kata Asrul.
Sebagaimana diketahui, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, hakim tunggal Haswandi mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Hadi Poernomo dan memerintahkan KPK menghentikan penyidikan kasus tersebut.
Sementara itu, KPK menilai hal itu bertentangan dengan pasal 40 UU No. 30/2002 yang menyatakan KPK tidak berwenang melakukan penghentian penyidikan dan penuntutan. “Untuk itu, KPK tetap akan menjalankan kasus yang melibatkan hadi,” kata Ruki.