Kabar24.com, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Pol. Budi Waseso mengaku akan lebih berhati-hati dalam menetapkan tersangka suatu perkara, menyusul kalahnya Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang praperadilan.
"Saya sudah bilang dari awal penetapan tersangka itu tidak main-main," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (29/5/2015).
Buwas mengatakan dalam menetapkan tersangka pihaknya harus benar-benar melengkapi alat bukti. Menurut dia hal itu penting agar tidak mengalami nasib yang sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Setiap penyidik harus penuh kehati-hatian dalam menetapkan tersangka, biar tidak terjadi seperti KPK belum ada alat bukti yang kuat sudah menetapkan tersangka" katanya.
Komjen Buwas menambahkan terkait adanya gelombang praperadilan, pihaknya berjanji akan melakukan evaluasi terhadap proses penyidikan. "Sedang kita evaluasi," katanya.
Sementara itu, saat ini Polri pun akan menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan penyidik senior KPK Novel Baswedan dan mantan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto.
Seperti diketahui KPK kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo.
Sebelumnya lembaga antirasuah itu kalah dalam gugatan praperadilan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, juga saat digugat Komjen Pol. Budi Gunawan.