Kabar24.com, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Pol. Budi Waseso mengakui belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau saya kewajiban, saya tidak mau yang melaporkan dan yang menilai," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (29/5/2015).
Menurut dia laporan tersebut seharusnya KPK yang mengisi, sedangkan jika diisi sendiri maka dia mengaku khawatir subjektif. Alasannya, ucap Buwas, agar laporan menjadi objektif ketika diisi oleh tim dari KPK.
Dia mempersilahkan bila KPK menagih dan mengaudit harta kekayannya terkait LHKPN. Buwas mengatakan belajar dari pengalaman, jika laporan salah tulis maka akan menjadi masalah di kemudian hari.
Saat disinggung, prosedur LHKPN mesti diubah, Kabareskrim mempersilahkan hal itu. "Ya silahkan saja," katanya.
Dilansir dari laman kpk.go.id, penyelenggara negara berkewajiban: bersedia diperiksa kekayannya selama dan sesudah menjabat. Kemudian melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Serta mengumumkan harta kekayannya.
Begini Alasan Komjen Buwas Belum Laporkan Harta Kekayaan ke KPK
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Pol. Budi Waseso mengakui belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).nn
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
34 menit yang lalu
Jubir RIDO Pede Ridwan Kamil-Suswono Menang Debat Ketiga, Ini Alasannya
55 menit yang lalu