Kabar24.com, JAKARTA — Komisi III DPR akan merevisi UU KPK No. 30/2002 guna mencegah adanya multitafsir pasal-pasal yang mengatur soal penyidik dan penyelidik lembaga tersebut.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani mengatakan revisi beberapa pasal tersebut bertujuan untuk mencegah adanya multitafsir pasal yang mengatur penyidik dan penyeldik KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK.
“Komisi III akan melakukan pengubahan UU tersebut pada 2016 atau setelah pimpinan KPK baru terpilih,” katanya Kamis (28/5).
Semangat revisi UU tersebut, paparnya, sejalan dengan adanya hakim pengadilan negeri yang membuat penafsiran menyimpang dari maksud pasal tersebut.
Dia menyebutkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo sudah menafsirkan pasal keabsahan penyidik dan penyelidik KPK terlalu jauh.
Menurutnya, hakim tidak bisa menafsirkan pasal 45 dalam UU tersebut secara mandiri.
“Seharusnya, Haswandi tetap meminta pendapat ahli untuk memeriksa risalah pembahasan setiap pasal dalam UU KPK,” katanya.
Jika mengacu kepada risalah pembuatan UU itu, katanya, UU KPK telah disepakati berupa lex spesialis dengan keistimewaan yang membolehkan adanya pebedaan dengan KUHAP.
“Dalam UU tersebut, KPK bisa mengangkat penyidk dan penyelidik diluar yang berasal dari Polri dan Kejaksaan," tegasnya.