Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kurator Mandala Airlines Akui Tagihan Pajak Rp504,27 Miliar

Kurator PT Mandala Airlines telah mengakui tagihan kantor pajak senilai setengah triliun dan memasukkan ke dalam daftar tagihan tetap.
Ilustrasi/Bloomberg
Ilustrasi/Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA - Kurator PT Mandala Airlines telah mengakui tagihan kantor pajak senilai setengah triliun dan memasukkan ke dalam daftar tagihan tetap.

Kurator PT Mandala Airlines Anthony Hutapea mengatakan tagihan pajak sebesar Rp504,27 miliar sudah diverifikasi dan diakui. Bahkan, tagihan tersebut sudah dikuatkan melalui bentuk penetapan hakim pengawas.

"Tidak ada alasan lagi bagi kurator untuk menolak tagihan tersebut," kata Anthony seusai rapat kreditur, Kamis (28/5/2015).

Dia menambahkan pihak komisaris kembali tidak menghadiri rapat kreditur dengan agenda pencocokan tagihan tersebut. Kedua komisaris yakni Budi Priyantoro dan Hariadi Supangkat sudah diundang, tetapi tidak memberikan respons.

Komisaris, lanjutnya, menjadi satu-satunya pihak yang berkompeten untuk bertanggung jawab setelah ditinggal Direktur Utama Paul Rombeek dan pemegang sahamnya.

Pihak yang mewakili debitur dalam rapat tersebut hanya Hamdan yang menjabat Kepala Keuangan Mandala. Hakim pengawas Titik Tedjaningsih menginginkan debitur memberikan surat kuasa secara khusus kepada Hamdan.

"Terkait pembahasan tagihan pajak ini perwakilan debitur harus mengantongi surat kuasa," ujar Titik.

Dia beralasan surat kuasa tersebut menjadi bukti yang sah dan mengikat untuk menunjukkan prinsipal debitur benar-benar konsisten. Jangan sampai tagihan pajak tidak diakui di masa mendatang karena tidak adanya surat kuasa langsung.

Melalui surat kuasa, pihaknya lebih mengutamakan prinsip kehati-hatian untuk melindungi kepentingan kreditur maupun debitur. Adapun, tagihan lain bukan pajak tidak bisa diverifikasi karena Hamdan tidak mempunyai surat kuasa.

Titik juga menyayangkan ketidakhadiran prinsipal debitur yang berisiko menghambat proses verifikasi tagihan. Kinerja kurator bisa kurang maksimal.  

"Kalau kita panggil sebanyak tiga kali lagi belum juga hadir berarti mencerminkan iktikad tidak baiknya," ujarnya.

Pihak debitur diketahui telah mengurungkan niatnya untuk mengajukan renvoi procedure yang sebelumnya menolak untuk mengakui tagihan pajak. Mandala juga tidak mengajukan nominal angka tagihan pajak versi mereka.

Mengacu pada Pasal 127 ayat 1 Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, jika terdapat perbedaan pendapat antara debitur dan kreditur, perselisihan dalam diselesaikan melalui forum pengadilan yang disebut dengan prosedur renvoi atas perintah dari hakim pengawas, bilamana hakim pengawas tidak dapat mendamaikan kedua belah pihak.

Kedua komisaris Mandala menolak untuk bertanggung jawab selama proses kepailitan perusahaan maskapai tersebut yang tengah berjalan dan mengalihkan kepada direktur utama. Mereka juga berkukuh piutang yang diajukan oleh kantor pajak tidak tercantum dalam laporan keuangan perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper