Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Putusan KPPU tentang Pesan Singkat Dibatalkan

Sejumlah operator seluler bisa tersenyum setelah putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha mengenai pengaturan tarif pesan singkat dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ilustrasi-Smartphone Samsung/Reuters
Ilustrasi-Smartphone Samsung/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA--Sejumlah operator seluler bisa tersenyum setelah putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha mengenai pengaturan tarif pesan singkat dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketua majelis hakim Robert Siahaan mengatakan putusan pihak komisi tidak menyertakan nominal tarif pesan singkat yang harus dibayarkan oleh konsumen. Salah satu unsur tersebut wajib disertakan untuk membuktikan adanya pelanggaran Undang-undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Menyatakan putusan KPPU No. 26/KPPU-L/2007 batal demi hukum," kata Robert dalam amar putusan yang dibacakan, Rabu (27/5/2015).

Dalam putusan KPPU tersebut, PT Excelcomindo Pratama Tbk dan PT Telekomunikasi Selular masing-masing membayar denda sebesar Rp25 miliar. Adapun, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk dihukum denda senilai Rp18 miliar.

Dia juga mengabulkan permohonan keberatan yang dilakukan oleh sejumlah operator seluler yakni PT Excelcomindo Pratama Tbk (sekarang PT XL Axiata Tbk), PT Telekomunikasi Selular, PT Bakrie Telecom Tbk, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Mobile-8 Telecom Tbk (sekarang PT Smartfren Telecom Tbk), dan PT Smart Telecom. Para pemohon tersebut juga dinyatakan tidak terbukti melanggar pasal 5 UU Monopoli.

Robert menilai KPPU tidak bisa membuktikan adanya pelanggaran pasal 5 tersebut yang berbunyi pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.

Dalam kesempatan yang sama Bagian Litigasi KPPU Lantiko H. Suryayama menghormati amar putusan yang dibacakan majelis. Namun, putusan tersebut dinilai kurang tepat.

"Upaya hukum berikutnya kami akan lapor dahulu ke komisioner, tetapi kemungkinan akan mengajukan kasasi," kata Lantiko yang ditemui seusai sidang.

Kuasa hukum PT XL Axiata Tbk Stefanus Haryanto mengapresiasi putusan majelis. Menurutnya, putusan tersebut sudah sesuai dengan dalil keberatannya.

"Memang demikian faktanya, kami tidak melanggar pasal 5 dan putusan KPPU tidak berdasar," kata Stefanus kepada Bisnis.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper