Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SP3 Tak Kunjung Terbit, Bambang Widjojanto Akan Kembali Praperadilankan Bareskrim Polri

Bahrain, kuasa hukum BW menyebutkan, gugatan praperadilan akan dilayangkan karena Bareskrim Polri dinilai tidak memiliki itikad baik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kliennya yang telah ditetapkan sebagai tersangka Bareskrim Polri.
Kuasa hukum pimpinan KPK nonaktif Bambang Widjojanto, Burhan (kanan) saat menunjukkan berkas pencabutan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2015)./Antara-Hafidz Mubarak A.
Kuasa hukum pimpinan KPK nonaktif Bambang Widjojanto, Burhan (kanan) saat menunjukkan berkas pencabutan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2015)./Antara-Hafidz Mubarak A.

Kabar24.com, JAKARTA-- Pihak mantan pimpinan KPK nonaktif, Bambang Widjojanto (BW), akan kembali mempraperadilankan pihak Bareskrim Polri.

Bahrain, kuasa hukum BW menyebutkan, gugatan praperadilan akan dilayangkan karena Bareskrim Polri dinilai tidak memiliki itikad baik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kliennya yang telah ditetapkan sebagai tersangka Bareskrim Polri.

Padahal, lanjut dia, Komisi Pengawas Perhimpunan Advokasi Indonesia (Peradi) telah menyatakan Bambang Widjojanto tidak bersalah dalam kasus dugaan mengarahkan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Rencananya kami akan daftarkan lagi praperadilan BW, karena hingga saat ini belum juga ada itikad baik Polri," tutur Bahrain saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Bahrain menduga perkara Bambang akan dipercepat ke tahap penuntutan, sehingga dengan demikian praperadilan yang akan diajukan pihak Bambang gugur demi hukum.

Ditambah ada penyataan dari pihak Kejaksaan Agung bahwa perkara Bambang telah P21 atau lengkap, sehingga tahap berikutnya, berkas perkara Bambang dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Bisa jadi Polri dan Jaksa mempecepat kasus agar masuk perkara pokok di pengadilan dan akan mengakibatkan gugurnya praperadilan BW," tukasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper