Kabar24.com, JAKARTA-- Pihak mantan pimpinan KPK nonaktif, Bambang Widjojanto (BW), akan kembali mempraperadilankan pihak Bareskrim Polri.
Bahrain, kuasa hukum BW menyebutkan, gugatan praperadilan akan dilayangkan karena Bareskrim Polri dinilai tidak memiliki itikad baik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kliennya yang telah ditetapkan sebagai tersangka Bareskrim Polri.
Padahal, lanjut dia, Komisi Pengawas Perhimpunan Advokasi Indonesia (Peradi) telah menyatakan Bambang Widjojanto tidak bersalah dalam kasus dugaan mengarahkan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Rencananya kami akan daftarkan lagi praperadilan BW, karena hingga saat ini belum juga ada itikad baik Polri," tutur Bahrain saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Bahrain menduga perkara Bambang akan dipercepat ke tahap penuntutan, sehingga dengan demikian praperadilan yang akan diajukan pihak Bambang gugur demi hukum.
Ditambah ada penyataan dari pihak Kejaksaan Agung bahwa perkara Bambang telah P21 atau lengkap, sehingga tahap berikutnya, berkas perkara Bambang dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Bisa jadi Polri dan Jaksa mempecepat kasus agar masuk perkara pokok di pengadilan dan akan mengakibatkan gugurnya praperadilan BW," tukasnya.