Kabar24.com, TANGERANG--Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta menindak tiga aksi penyelundupan narkotika sepanjang April - Mei 2015.
Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Okto Irianto menjelaskan barang bukti yang ditemukan seluruhnya methamphetamine alias sabu-sabu.
"Penggagalan penyelundupan ini khusus pada periode April sampai 26 Mei," ujarnya di KPPBC Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (26/5/2015).
KPPBC Soekarno-Hatta mencatat total barang bukti mencapai 4.200 gram bruto setara 4,2 kg. Methamphetamine ini diperkirakan nilainya setara Rp5,7 miliar.
Dengan asumsi per gram untuk 6 - 10 orang maka narkotika ini bisa merusak sekitra 29.000 orang.
Penyelundupan methamphetamine yang termasuk narkotika golongan I ke Indonesia merupakan pelanggaran pidana sesuai Pasal 113 ayat 1 dan 2 UU 35/2009.
Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Apabila diperoleh barang bukti lebih dari 5 gram maka pelaku dihukum pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun plus denda maksimum Rp10 miliar ditambah sepertiga.