Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Sistem Perbukuan Nasional Mendesak Diundangkan

Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Sistem Perbukuan Nasional yang kini digodok di DPR mendesak untuk dijadikan Undang-undang (UU) agar ada aturan soal peredaran buku, penerbit dan penulis selain adanya perlindungan hukum.
Ilustrasi/Rebloggy
Ilustrasi/Rebloggy

Kabar24.com, JAKARTA--Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Sistem Perbukuan Nasional yang kini digodok di DPR mendesak untuk dijadikan Undang-undang (UU) agar ada aturan soal peredaran buku, penerbit dan penulis selain adanya perlindungan hukum.

“Memang aneh kita di Indonesia ini, lama merdeka tapi soal UU Perbukuan tidak ada. Sehingga hasilnya, lihat saja buku pelajaran harga mahal, isinya tidak terawasi. Bahkan ada isi porno dan ISIS,” ujar Anggota Komisi X DPR, Popong Otje Junjunan dari Fraksi Partai Golkar dalam satu diskusi “Sistem Perbukuan Nasional” di Gedung DPR, Selasa (26/5/2015).

Menurut Popong, selama tidak ada payung hukum yang mengatur soal penerbit, penulis, peredaran buku, maka selama itu juga muncul ketidakteraturan soal perbukuan.Dia mencontohkan bagimana teraturnya soal perbukuan di India sehingga harganya pun tidak terlalu mahal.

“Soal buku pendidikan India bisa membuat harga murah, satu buku Rp4.000 dan Rp6.000, hasil cetaknya bagus, isinya terkontrol. Sedangkan di Indonesia, harga buku itu sudah harganya ratusan ribu rupiah, UU Sistem Perbukuan belum ada,” ujarnya.

Dia optimistis meski telat, Undang-Undang itu akan memberikan manfaat yang besar untuk negara. Pasalnya, dari UU itu negara diwajibkan membuat Badan Perbukuan Nasional yang bertanggung jawab penuh kepada presiden atas distibusi seluruh buku-buku yang dijual.

“Jujur kita akui seharusnya UU Sistem Perbuakuan itu ada sejak dahulu sejak zaman kemerdekaan,” ujarnya.

Popong berharap produk legislasi itu, yang saat ini telah masuk pada tahap pembahasan tingkat pertama di DPR dan masuk dalam Prolegnas legislasi 2015, dapat diundangkan dalam waktu dekat.

“UU ini memang dipaksakan. UU ini perlu supaya tidak terjadi lagi pelanggaran secara etika dan moral jadi mudahan-mudahan hal yang disebutkan itu bisa dikurangi,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper