Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKPU PENGADILAN: Tagihan Utang KSU Persada Madani Capai Rp370 Miliar

Tagihan sementara Koperasi Serba Usaha Persada Madani yang telah masuk dalam daftar utang tim pengurus dilaporkan mencapai Rp370 miliar.
Utang/Ilustrasi
Utang/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Tagihan sementara Koperasi Serba Usaha Persada Madani yang telah masuk dalam daftar utang tim pengurus dilaporkan mencapai Rp370 miliar.

Salah satu tim pengurus restrukturisasi utang Koperasi Serba Usaha (KSU) Persada Madani Kristandar Dinata mengatakan sebanyak 3.000 kreditur yang bersifat konkuren telah mendaftarkan tagihannya. Mayoritas merupakan nasabah perorangan koperasi.

"Sampai saat ini mencapai Rp370 miliar dan masih berpotensi meningkat karena karyawan maupun pajak belum mendaftarkan tagihannya," kata Kristandar kepada Bisnis, Senin (25/5/2015).

Dia menjelaskan tim pengurus berupaya menjaring tagihan nasabah dengan melakukan kunjungan ke beberapa kantor cabang koperasi. Cara tersebut dipandang lebih efektif mengingat sebagian besar kreditur merupakan nasabah perorangan.

Seluruh kantor cabang tersebut mayoritas berada di beberapa kota Pulau Jawa seperti Solo, Klaten, Yogyakarta, Semarang, Purwokerto, Indramayu, Kuningan, Cirebon, Jabodetabek, Bandung, dan Subang.

Rapat pencocokan tagihan, lanjutnya, akan diadakan pada 3 Juni 2015. Adapun, perjanjian perdamaian akan dibahas selang 2 hari dan pemungutan suaranya pada 10 Juni 2015.

Pihaknya akan bertemu dengan tim restrukturisasi di Bandung pada pekan ini untuk memberikan masukan terkait perjanjian perdamaian. Hingga saat ini, hanya usaha simpan pinjam yang masih berjalan.

Unit usaha yang dimiliki koperasi seperti pertambangan koari di Bale Endah serta emas tidak mampu berjalan optimal. Hal tersebut menyebabkan keuangan koperasi tersendat, sementara bunga jasa simpanan nasabah harus tetap dibayar.

Alhasil, selama ini koperasi membayar bunga tersebut yang berasal dari simpanan nasabah yang baru. Lama kelamaan dana simpanan nasabah tidak mampu menutupi bunga atas jasa simpanan.

Kristandar menyarankan debitur menjual aset-aset yang tidak produktif guna membiayai unit usaha yang potensial. Adapun, aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan bisa dijual dan uangnya dialihkan untuk pembiayaan keuangan kantor cabang.

"Perampingan usaha adalah hal yang mungkin ditempuh debitur saat ini," ujarnya.

Debitur mendapatkan status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sejak 29 April 2015. Majelis menilai debitur tidak memenuhi kewajibannya berupa pembayaran imbal hasil simpanan nasabah sebesar 1,8% per bulan.

Hingga permohonan restrukturisasi utang diajukan, debitur tidak kunjung membayar kewajibannya. Termohon dinilai sudah tidak dapat melanjutkan kewajiban atas utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper