Kabar24.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Victor Edison Simanjuntak mengaku belum menerima kabar berkas P21 kasus Bambang Widjojanto, tetapi pihaknya siap memanggil kembali Bambang terkait hal tersebut.
"Setelah menerima surat P21 dari Kejagung, kita akan lakukan pemanggilan tersangka untuk diserahkan," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Senin (25/5/2015).
Menurutnya, penyidik Bareskrim bisa saja menahan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu jika dianggap mempersulit. "Kalau mempersulit bisa dilakukan penahanan," katanya.
Seperti diberitakan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana menyatakan berkas Bambang telah dinyatakan P21 dalam kasus mengarahkan saksi untuk kesaksian palsu dalam sidang sengketa hasil pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi 2010.
Pekan lalu, Kepala Subdirektorat VI Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona mengatakan berkas Bambang masih tahap P19, masih menunggu pihak kejaksaan.
Kuasa hukum Bambang pekan lalu mengancam mempraperadilankan Bareskrim kembali jika hingga 25 Mei 2015 tidak menerbitkan SP3.
Hal tersebut diperkuat dengan adanya putusan dari Komisi Pengawas Peradi yang menyatakan Bambang tidak bersalah dalam kasus yang menjeratnya.