Kabar24.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal menangani laporan pakar hukum pidana Romli Atmasasmita ihwal dugaan pencemaran nama baik terhadap pegiat antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) dan mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Pol. Herry Prastowo menyatakan kasus dugaan pencemaran nama baik Romli akan ditangani pihaknya. Selanjutnya penyidik bakal memanggil saksi dan memeriksa barang bukti.
"Agendanya membuat administrasi penyelidikan, pemeriksaan saksi korban dan keterangan dari media," katanya, Senin (25/5/2015).
Sebelumnya dilaporkan pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran itu mengadukan dua aktivis ICW dan mantan penasihat KPK terkait dugaan pencemaran nama baik. Mereka adalah, Emerson Yuntho, Adnan Topan Husodo, dan Said Zainal Abidin.
Dalam laporannya itu Romli menyerahkan barang bukti berupa kliping media cetak seperti Kompas, Tempo, dan Jakarta Post. Romli merasa tersinggung atas pernyataan para aktivis korupsi tersebut di media massa.