Kabar24.com, JAKARTA-- Guru besar hukum pidana Universitas Andalas Elwi Danil menilai tak ada perbuatan pidana yang dilakukan Ade Armando.
Elwi mengatakan, seseorang bisa disebut telah melakukan tindak pidana, kalau telah memenuhi unsur actus reus alias tindakan dan unsur mens rea alias niatan jahat.
"Ade Armando sudah mengklarifikasi bahwa dia tak pernah menyamakan Allah dengan manusia," kata Elwi saat dihubungi, Mingu (24/5/2015).
Namun menurut Elwi, polisi punya hak untuk menentukan apakah Ade melakukan tindak pidana atau tidak.
"Kalau ada dua alat bukti permulaan cukup, bisa disidik. Tapi jika tak yakin, ya polisi akan menyaring pelaporan itu," kata Elwi.
Elwi justru menyayangkan mengapa Ade langsung dilaporkan ke polisi. Padahal, permasalahan yang dialami Ade bisa diselesaikan lewat komunikasi.
"Kok buru-buru dilaporkan.”
Ade dilaporkan Johan Kahn, 32 tahun. Melalui akun Twitter @CepJohan, Johan mengunggah foto surat tanda bukti yang melaporkan Ade atas perkara penistaan agama. Menurut Johan, Ade melanggar Pasal 156 A dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Bantah
Ade membantah menyatakan menyamakan Allah dengan manusia. Menurut Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia itu, laporan itu bermula pada tulisannya di laman Facebook yang mengapresiasi pembacaan ayat suci Al-Quran dengan langgam Jawa pada perayaan Isra Mikraj di Istana Negara.
Dia berujar pembacaan kitab suci dengan langgam Nusantara bukan hal baru. Di Indonesia, ujar dia, kegiatan keagamaan berdampingan dengan kultur.
Ade menjelaskan, ajaran Islam menyebar di Indonesia melalui media lokal tradisional.
"Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, hip hop, ataublues," begitu Ade menuliskan dalam status Facebook.
Itu artinya, Ade menuturkan, hal tersebut bukan sesuatu yang perlu dikhawatirkan. Hal terpenting justru terletak pada sampainya pemahaman isi Al-Quran ke umat Islam.