Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuartal I, Realisasi Pajak Riau-Kepri Rp6,15 Triliun

Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Riau dan Kepulauan Riau menyatakan realisasi pajak Riau-Kepri di Kuartal I tahun ini Rp6,15 triliun.

Kabar24.com, PEKANBARU—Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Riau dan Kepulauan Riau menyatakan realisasi pajak Riau-Kepri di Kuartal I tahun ini Rp6,15 triliun.
 
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Riau-Kepri mengatakan relaissasi pajak dari Januari hingga April mencapai 24,4% dari target retribusi  Rp25,19 triliun di sepanjang tahun 2015.  
 
“Dibandingkan tahun lalu kita mengalami pertumbuhan, namun kita upayakan untuk ditingkatkan terus untuk mencapai target. Tahun lalu hanya Rp17 triliun. Tahun ini kita tingkatkan Rp25,19 triliun," ungkap Marialdi, Kamis (21/5).
 
Penerimaan pajak paling besar untuk Riau-Kepri berasal dari Pajak Penghasilan (Pph) yang mencapai Rp4,644 triliun atau sekitar 60%. Kemudian penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) sekitar Rp1,44 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan untuk sektor Perhutanan, Perkebunan dan Pertambangan (PBBP3) sekitar Rp2,9 miliar.
 
“Kemudian dari Pph Minyak dan Gas (migas) mencapai Rp2,37 miliar dan pajak lainnya sekitar Rp53,19 miliar,” sambungnya.
 
Kinerja tertinggi dalam realisasi pajak pada kuartal pertama diraih oleh Batam dengan pencapaian Rp1,24 triliun. Batam telah merealisasikan 30,35% dari target Rp4,08 triliun untuk tahun ini.

“Disusul Pekanbaru yang mencapai Rp1,76 triliun dari target Rp6,67 triliun untuk tahun ini. Pekanbaru telah merealisasikan 26,4 %. Peringkat ketiga adalah KPP Tanjung Balai Karimun, yakni sekitar Rp156 miliar atau 26 persen dari target Rp587 miliar pada tahun ini.
   
Sedangkan pencapaian paling rendah ada di Tanjung Pinang, hanya Rp173 miliar atau 15,4 persen dari target tahun ini yang mencapai Rp1,13 triliun.

Direktorat Jenderal Pajak masih meminta kepada pihak pengembang untuk taat pajak. Pasalnya, tahun 2014 banyak pengembang yang tidak bayar pajak sehingga negara merugi Rp60 miliar.
 
Pengembang di Riau dan Kepulauan Riau dimintaa taat pajak karena Direktorat Jenderal Pajak sudah memberikan kelonggaran dengan menerapkan sistem sunset policy (penghapusan sanksi) dalam pemungutan pajak.

Dengan adanya sistem penghapusan sanksi ini, pihak pengembang beserta wajib pajak lainnya mau membayar pajak. Kita tidak menargetkan berapa yang berhasil diraih dari sistem ini.

“Kita menerapkan sistem sunset policy di seluruh Indonesia, mulai akhir April lalu. Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tidak akan dikenakan sangsi. Bahkan wajib pajak bisa melaporkan dari lima tahun yang lalu,” katanya.
 
Pada 2014, seharusnya negara mendapatkan Rp100 miliar dari pajak developer. Nyatanya, hanya 40% yang membayar atau hanya terkumpul Rp40 miliar. Pihak DJP juga telah menyurati pihak developer.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper