Kabar24.com, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak menegaskan, polisi bisa mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan syarat kasus bukan tindak pidana, demi hukum, dan tidak cukup bukti, sehingga pihaknya tidak memiliki alasan menerbitkan SP3 kasus Bambang Widjojanto (BW).
"Kasus BW apakah bukan tindak pidana, kalau buktinya tidak cukup toh berkasnya sudah diserahkan, lalu kalau demi hukum memangnya Pak BW meninggal," katanya di Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu (20/5/2015) malam.
Dia juga menyayangkan Bambang mencabut gugatan praperadilan. Padahal, kata Victor, pihaknya sudah siap menghadapi gugatan tersebut ketimbang bermain opini di hadapan publik.
"Karena praperadilan ruang hukum," katanya.
Sebelumnya dilaporkan, penasihat hukum Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto, mengancam akan mempraperadilankan Bareskrim Polri kembali jika hingga 25 Mei 2015 tidak menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Seperti diketahui, Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberi keterangan palsu saat sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK).
"(Praperadilannya) dicabut sementara. Jika hingga Senin, 25 Mei belum ada respons (dari Bareskrim), maka (praperadilan) kami ajukan kembali," tutur Dadang Trisasongko saat dikonfirmasi.
Menurut Dadang, kliennya tidak bersalah dalam kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberi keterangan palsu pada saat sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut diperkuat dengan adanya putusan dari Pengawas Perhimpunan Advokasi Indonesia (Peradi) yang menyatakan Bambang tidak bersalah dalam kasus yang menjeratnya.
"Kita beri waktu polisi untuk SP3 kasus BW (Bambang Widjojanto) berdasarkan putusan dari Peradi," katanya.