Kabar24.com, JAKARTA-- Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) resmi mencabut permohonan gugatan praperadilannya pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Sementara itu, Komisi Pengawas Perhimpunan Advokasi Indonesia (Peradi) telah menyatakan bahwa BW tidak bersalah dalam kasus dugaan mengarahkan keterangan palsu dalam sing sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
Menurut salah satu kuasa hukum BW, Ainul Yaqin, setelah mencabut permohonan gugatan praperadilan yang diajukannya 7 Mei 2015 lalu itu, pihaknya menunggu Bareskrim Polri berbaik hati menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus BW.
"Kita memberikan kesempatan kepada polisi, mungkin (polisi) punya itikad baik setelah adanya putusan komisi pengawas peradi yang menyatakan tidak ada pelanggaran apa yang dilakukan Mas BW (Bambang Widjojanto)," tutur Ainul di Jakarta, Rabu (20/5/2015).
Selain itu, Ainul menegaskan bahwa pihaknya juga akan kembali mengajukan permohonan gugatan praperadilan, jika pihak Bareskrim Polri tidak juga menerbitkan SP3 setelah satu pekan pihak Bambang mencabut permohonan gugatan praperadilannya dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.