Kabar24.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dikabarkan memeriksa Direktur Utama Bank Central Asia Jahja Setiaatmadja terkait kasus dugaan korupsi payment gateway yang melibatkan Deni Indrayana, mantan Wamenkumham.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Brigjen Pol. Ahmad Wiyagus membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa Jahja terkait kasus Payment Gateway. "Benar, kita memeriksa Dirut BC," ujar Wiyagus, Rabu (20/8/2015).
Wiyagus mengatakan penyidik membutuhkan keterangan Jahja dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Iya diperiksa sebagai saksi bernama Jahja Setiaatmadja. Tadi pukul 09.00 WIB diperiksa," tambah Wiyagus.
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim menemukan kerugian negara sebesar Rp 32 miliar. Selain itu ditemukan pula pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dari sistem layanan pembuatan paspor tersebut.
Pada perkembangannya, pihak kepolisian telah menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka serta beberapa saksi termasuk mantan Menkumham Amir Syamsuddin.
Denny dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang.
KASUS PAYMENT GATEWAY: Dirut BCA Diperiksa Bareskrim?
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dikabarkan memeriksa Direktur Utama Bank Central Asia Jahja Setiaatmadja terkait kasus dugaan korupsi payment gateway yang melibatkan Deni Indrayana, mantan Wamenkumham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
24 menit yang lalu
KPPU Yakin DPR Segera Bahas Revisi UU 5/1999 tentang Persaingan Usaha
8 jam yang lalu
China Kembali Berlakukan Bebas Visa bagi Warga Jepang
10 jam yang lalu