Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sukabumi Kecam Telkom Soal Galian Kabel

Pemerintah Kota Sukabumi memberikan peringatan keras kepada PT Telkom Tbk. yang melakukan galian fiber optik pada puluhan ruas jalan di Kota Sukabumi dan sebagian besar masih belum mengantongi izin karena masih dalam status rekomendasi.

Kabar24.com, BANDUNG--Pemerintah Kota Sukabumi memberikan peringatan keras kepada PT Telkom Tbk. yang melakukan galian fiber optik pada puluhan ruas jalan di Kota Sukabumi dan sebagian besar masih belum mengantongi izin karena masih dalam status rekomendasi.

Kepala Kantor Kominfo Kota Sukabumi Gabriel M. Sukarman mengungkapkan peringatan tersebut sebagai bentuk tindakan tegas bagi Telkom karena dinilai mengabaikan berbagai teguran yang sudah diberikan sebelumnya.

Menurutnya, sejak beberapa hari lalu Pemkot Sukabumi menghentikan sementara semua proyek galian fiber optik milik Telkom yang tidak berizin.

"Kami bertindak tegas seperti ini karena menilai galian yang tidak pernah selesai ini melanggar estetika kota dan mengganggu keselamatan serta kenyamanan masyarakat," katanya kepada Bisnis, Selasa (19/5/2015).

Gabriel mengatakan pihaknya menyoroti Telkom karena memang yang terlihat adalah pipa kabel fiber optik perusahaan pelat merah tersebut.

Berdasarkan pengkajian lebih detail, Telkom tercatat mengajukan pemasangan kabel fiber optik pada sekitar 54 titik ruas jalan di Kota Sukabumi baik jalan provinsi ataupun jalan pemda setempat.

Namun, dari puluhan ruas jalan yang diajukan tersebut, Gabriel mengaku baru beberapa titik saja yang memiliki izin resmi dari Pemkot Sukabumi atau baru tahap rekomendasi.

"Yang memiliki izin itu hanya beberapa, sementara yang lainnya baik jalan milik pemda ataupun jalan milik Pemprov Jabar banyak yang masih belum berizin, akan tetapi pekerjaan galian sudah dipasang selongsong kabel. Kami merasa dibohongi," tegasnya.

Dia menambahkan, Pemkot Sukabumi selalu berusaha mendukung berbagai program yang menunjang pembangunan, salah satunya penggelaran fiber optik merupakan suatu hal yang berkaitan dengan program Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).

Hanya saja, dia meminta setiap proses perizinan tidak boleh merugikan pihak lain, di mana galian yang ada juga harus kembali dirapihkan sesuai dengan aspek tata kota.

Menurutnya ketika aspal jalan dibuka dan begitu pula tritoar dibongkar, maka trotoar harus ditutup kembali dan jalan juga harus kembali diaspal. Hal tersebut sudah dikoordinasikan berulang kali kepada pihak Telkom, namun menurutnya tidak ada upaya akomodatif untuk menanggapi peringatan yang diberikan tersebut.

"Kami selalu koordinasi dan tidak bertindak asal-asalan saja, koordinasi kami lakukan dari awal. Kami juga sedang teliti apakah ada kabel FO dari perusahaan lain yang melanggar aspek perizinan dan menyalahi peraturan dalam proses pengerjaannya karena peringatan ini juga berarti bagi mereka yang sudah memiliki izin, tetapi pelaksanaannya dinilai menyalahi."

Ke depannya, Gabriel berharap berbagai pihak terkait dapat belajar dari pengalaman ini dan duduk bersama untuk membahas masalah tersebut dan rencana-rencana kedepannya sehingga tidak menimbulkan hal serupa.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ria Indhryani
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper