Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KISRUH PARTAI GOLKAR: Hakim PTUN Dilaporkan ke MA

Pengacara OC Kaligis melaporkan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Teguh Satya Bhakti dan dua hakim lainnya ke Ketua Mahkamah Agung (MA) karena memutuskan perkara tidak obyektif.
Pendukung Golkar hasil Munas Bali seusai sidang putusan terkait sengketa dualisme kepengurusan Partai Golkar di PTUN , Jakarta, Senin (18/5/2015)./Antara-Rosa Panggabean
Pendukung Golkar hasil Munas Bali seusai sidang putusan terkait sengketa dualisme kepengurusan Partai Golkar di PTUN , Jakarta, Senin (18/5/2015)./Antara-Rosa Panggabean

Bisnis.com, JAKARTA -  Pengacara OC Kaligis melaporkan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Teguh Satya Bhakti dan dua hakim lainnya ke Ketua Mahkamah Agung (MA) karena memutuskan perkara tidak obyektif.

"Ketiga hakim tersebut memiliki konflik kepentingan yang sangat tinggi pada perkara No.62/G/2015/PTUN.JKT," kata OC Kaligis di Jakarta, Selasa (19/5/2015).

Kaligis merupakan kuasa hukum dari Agung Laksono dan Zainudin Amali sebagai pimpinan Partai Golkar hasil Munas di Ancol, Jakarta, yang bersengketa dengan Aburizal Bakrie Ketum Partai Golkar hasil Munas Bali.

Namun Aburizal melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra menggugat ke PTUN Jakarta atas putusan Menkumham Yasonna Laoly.

Menurut Kaligis susunan para pihak pada perkara No.62/G/2015/PTUN.JKT sama dengan susunan putusan di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perkara No.37/PUU-X/2012 yakni Teguh Satya Bhakti (Ketua Majelis), Yusril Ihza Mahendra, Irman Putra Sidin dan Margarito Kamis.

Dia mengatakan, dalam perkara di PTUN juga Yusril mengajukan Irman Putra Sidin dan Margarito Kamis sebagai saksi ahli yang pada sidang itu diketuai hakim Teguh Satya Bhakti dan anggota majelis Subur dan Tri Cahya Indra Permana.

"Hakim Teguh Satya Bhakti, Subur dan Tri Cahya Indra Permana harus diperiksa oleh tim pengawas dari MA," kata Kaligis.

Dia mengatakan, sewaktu perselisihan internal Partai Golkar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 5 Desember 2014 maupun di PN Jakarta Barat tanggal 12 Januari 2015, bahwa Yusril menyetujui perselisihan internal partai bukan PN melainkan Mahkamah Partai.

Kaligis menambahkan, sesuai UU No.2 tahun 2011 tentang Partai Politik bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat bagi internal pihak yang berselisih.

Dia menyesalkan ada pernyataan pihak Partai Golkar versi Bali bahwa melarang upaya banding atas putusan PTUN Jakarta itu.

Padahal sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Bali atas surat keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Jakarta.

"Pengadilan memutuskan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, dan menyatakan membatalkan surat keputusan Menkumham," kata Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bhakti dalam sidang pembacaan putusan, Senin (18/5).

Majelis Hakim PTUN yang terdiri atas Hakim Ketua Teguh Satya Bhakti serta dua hakim anggota yakni Subur dan Tri Cahya Indra Permana berkesimpulan untuk mewajibkan tergugat dalam hal ini Menkumham menarik surat keputusan yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper