Bisnis.com, JAKARTA — Partai Golkar Kubu Agung Laksono mengkalim akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan kubu Aburizal Bakrie.
Agung Laksono, Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Jakarta, menegaskan DPP Partai Golkar bersama Menkumham Yasonna H Laoly akan mengajukan banding secara bersamaan. “Akta banding juga sudah ada,” katanya saat dihubungi, Selasa (19/5/2015).
Dengan demikian, paparnya, keputusan PTUN yang membatalkan SK Menkumham No. M.HH-01.AH.11.01/2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Komposisi dan Personalia DPP Partai Golkar belum berlaku.
Setiap warga negara indonesia harus patuh terhadap hukum. Selain itu, sesuai aturan yang berlaku, sengketa partai politik harus tetap berpegang pada putusan Mahkamah Partai yang bersifat final dan mengikat.
Selain itu, kubu Agung juga akan melaporkan majelis hakim kepada Komisi Yudisial untuk diperiksa karena melanggar etika hakim karena majelis hakim telah melakukan ultra petita (memutuskan melebihi apa yang diminta didalam surat gugatan). “Dengan mengembalikan kepengurusan ke Munas Riau, majelis hakim telah melakukan ultra petita,” kata Agun Gunandjar Sudarsa, Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung sekaligus anggota Komisi I DPR.