Kabar24.com, JAKARTA - Kadivhumas Polri Irjen Anton Charliyan mengatakan bahwa Polri sedang berupaya mengungkap kemungkinan adanya praktik gratifikasi seks di balik kasus prostitusi artis yang melibatkan tersangka RA sebagai mucikari.
"Kami ingin mengungkap gratifikasi seks," kata Anton saat ditanya perkembangan penyidikan kasus prostitusi artis, di Jakarta, Senin.
Menurutnya, kasus gratifikasi seks sangat mungkin terjadi mengingat harga prostitusi artis diduga sangat mahal. "Mana mungkin (orang mau) membayar ratusan juta? Kami ada dugaan gratifikasi seks," jelasnya.
Kendati demikian, hingga kini belum ditemukan indikasi dugaan gratifikasi seks yang melibatkan RA.
Ia pun tidak ingin berandai-andai mengenai adanya oknum tertentu yang menikmati jasa pelayanan anak buah RA yang disebut-sebut dari kalangan artis itu. "Kita jangan sampai asal menuduh," katanya.
Untuk itu, Mabes Polri berupaya membantu penyidik Polrestro Jakarta Selatan untuk menyelesaikan penyidikan kasus tersebut.
Sebelumnya, aparat Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan membongkar kasus prostitusi artis.
Kasus tersebut melibatkan pelaku RA sebagai mucikari dan korban seorang artis berinisial AA.
RA dijerat Pasal 296 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikan sebagai pencarian atau kebiasaan diancam dengan pidana penjara paling lama setahun empat bulan.
Selain itu, dia juga akan dikenai Pasal 506 KUHP yang menyebutkan barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian diancam kurungan satu tahun empat bulan penjara. Sementara ini AA hanya dimintai keterangan sebagai saksi.
Polisi Berusaha Ungkap Gratifikasi Seks di Balik Prostitusi Artis
Polisi Berusaha Ungkap Gratifikasi Seks di Balik Prostitusi Artis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium