Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi-JK Didesak Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Sejumlah pimpinan lembaga tinggi negara berharap pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang pernah terjadi di dalam negeri.
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla./JIBI-Dwi Prasetya
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla./JIBI-Dwi Prasetya
Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah pimpinan lembaga tinggi negara berharap pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang pernah terjadi di dalam negeri.
 
Zulkifli Hasan, Ketua MPR, mengatakan pimpinan lembaga tinggi negara berharap Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla dapat menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat, seperti tragedi Mei 1998, insiden di Lampung, dan kejadian pada 1965.
 
“Saya mengusulkan Presiden segera mengeluarkan Keputusan Presiden terkait penyelesaian kasus HAM berat, karena penerbitan Undang-Undang membutuhkan waktu yang lama,” katanya di Istana Negara, Jakarta, Senin (18/5/2015).
 
Zulkifli menuturkan masyarakat telah menunggu lama untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. Padahal, berbagai upaya telah dilakukan, termasuk upaya melalui pengadilan.
 
Menurutnya, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dapat menyelesaikan pelanggaran HAM pada 1965, insiden di Aceh, Lampung, dan Tanjung Priok. Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno harus segera bertemu Komnas HAM untuk membahas penyelesaiannya.
 
“Saya sampaikan dalam waktu dekat harus memanggil Komnas HAM untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat,” ujarnya.
 
Selain Zulkifli Hasan, pertemuan antara pemerintah dengan lembaga tinggi negara juga dihadiri Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, Ketua DPD Irman Gusman, Ketua DPR Setya Novanto, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, dan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki.
 
Sebelumnya, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau Kontras meminta pemerintah segera membentuk pengadilan HAM) Ad Hoc untuk menyelesaikan sejumlah kasus yang terjadi pada masa lalu.
 
Tim teknis di Kejaksaan Agung saat ini dianggap belum efektif dalam menyelesaikan sejumlah kasus pelanggaran HAM. Hal itu terbukti dengan belum ditindaklanjutinya laporan investigasi Komnas HAM terkait peristiwa Trisaksti, Semanggi, dan Semanggi II.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper