Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Stadion Gedebage: Bareskrim Kembali Panggil 4 Saksi

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim kembali memanggil saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat.
Ilustrasi: Pekerja proyek pembangunan stadion utama sepakbola (SUS) Gedebage Bandung, Jawa Barat, yang bernama resmi Gelora Bandung Lautan Api (GBLA)./Bisnis-Rahman
Ilustrasi: Pekerja proyek pembangunan stadion utama sepakbola (SUS) Gedebage Bandung, Jawa Barat, yang bernama resmi Gelora Bandung Lautan Api (GBLA)./Bisnis-Rahman

Kabar24.com, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim kembali memanggil saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Agus Rianto mengungkapkan pada Senin (18/5/2015) hari ini penyidik Bareksrim memanggil empat saksi dari unsur swasta dan Pemerintah Kota Bandung.

"Hari ini ada empat saksi, dua dari Pemkot Bandung dan dua dari pihak luar," katanya di Gedung Humas Polri, Jakarta, Senin.

Agus tidak mengungkapkan detail siapa dan dari mana empat saksi tersebut. Menurut dia, dua dari pihak luar salah satunya dari unsur bank, namun satu saksi lainnya Agus belum mengetahui. Dia juga tidak dapat memastikan apakah salah satu saksi itu berasal dari kontraktor.

Jumat pekan lalu, penyidik Bareskrim bahkan telah memanggil Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dalam dugaan korupsi UPS tersebut. Saat itu Aher diperiksa 15 jam oleh penyidik Bareskrim. Selepas pemeriksaan, Aher menampik terlibat dalam kasus tersebut.

Menurut Aher, soal pembangunan Stadion Gedebage sepenuhnya tanggungjawab Pemerintah Kota Bandung. Dia mengakui Pemprov Jabar telah mengucurkan dana bantuan, namun setelah dikucurkan maka tanggungjawab ada di tangan Pemkot Bandung.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, penyidik sudah menetapkan tersangka Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, Ir Yayat A Sudrajat (YAS).

Tersangka dijerat oleh penyidik dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pdana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper