Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hadapi Gugatan Praperadilan Hadi Poernomo, KPK Siapkan 2 Alat Bukti

KPK telah menyiapkan dua alat bukti yang digunakan untuk menetapkan Mantan Dirjen Pajak periode 2002-2014, Hadi Poernomo sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permohonan keberatan pajak yang diajukan PT Bank Central Asia (BCA).
Hadi Poernomo (memakai peci) saat memenuhi panggilan KPK./Antara
Hadi Poernomo (memakai peci) saat memenuhi panggilan KPK./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - KPK telah menyiapkan dua alat bukti yang digunakan untuk menetapkan Mantan Dirjen Pajak periode 2002-2014, Hadi Poernomo sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permohonan keberatan pajak yang diajukan PT Bank Central Asia (BCA).

Menurut Priharsa, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, dua alat bukti tersebut rencananya akan ditunjukkan pada sidang praperadilan yang telah diajukan bekas Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jika diminta hakim tunggal praperadilan.

"Kalau hakim meminta (dua alat bukti) akan kita tunjukkan," kata Priharsa, Senin (18/5).

Kendati demikian, paparnya, dalam sidang gugatan praperadilan Hadi Poernomo nanti, KPK tidak akan menggunakan dua alat bukti tersebut untuk diuji dalam sidang praperadilan. Pasalnya, perkara Hadi Poernomo sudah masuk dalam materi pokok perkara.

"Bukan untuk diuji di praperadilan. Karena itu sudah masuk materi pokok perkara," katanya.

KPK mengisyaratkan tidak ingin kembali kalah, dalam sidang praperadilan seperti yang terjadi pada sidang praperadilan yang dilayangkan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Surajuddin.

Dalam sidang praperadilan Ilham Arief, KPK dikalahkan karena tidak menunjukkan dua alat bukti yang digunakan untuk menetapkan Ilham Arief sebagai tersangka.

Menurut Priharsa, KPK masih berpegang teguh bahwa sidang praperadilan bukanlah tempat untuk menguji bukti material namun untuk menunjukkan bukti prosedural penetapan tersangka seorang tersangka.






Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Yusran Yunus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper