Kabar24.com, JAKARTA - KPK pagi ini dijadwalkan akan menghadapi sidang gugatan permohonan praperadilan, yang telah dilayangkan kedua kalinya oleh mantan Dirjen Pajak periode 2002-2014, Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka KPK.
Seperti diketahui, mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut sudah lama ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permohonan keberatan pajak yang telah diajukan PT Bank Central Asia (BCA) dan diduga telah membobol keuangan negara sebesar Rp375 miliar.
Hadi Poernomo sebelumnya pekan lalu juga telah memenuhi sidang praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, pihak KPK menunda sidang praperadilan tersebut, lantaran masih belum menyiapkan barang bukti dan saksi ahli yang akan dihadirkan pada sidang praperadilan nanti untuk menjawab semua permohonan praperadilan yang akan dibacakan Hadi Poernomo dalam persidangan.
Hadi Poernomo diketahui telah melakukan penyalahgunaan kewenangan. Pada waktu itu, Hadi Poernomo memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) mengubah hasil kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank BCA.
KPK Hadapi Gugatan Praperadilan Hadi Poernomo
KPK pagi ini dijadwalkan akan menghadapi sidang gugatan permohonan praperadilan, yang telah dilayangkan kedua kalinya oleh mantan Dirjen Pajak periode 2002-2014, Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Yusran Yunus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
3 jam yang lalu
Menakar Nasib Pemilik 24,65% Saham Publik Waskita (WSKT)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
16 menit yang lalu
Petugas TPS Bakal Datangi KPK saat Hari Pencoblosan Pilkada 2024
2 jam yang lalu