Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI DANA HAJI: Ajudan Suryadharma Ali Diperiksa

KPK kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama di tahun anggaran 2012-2013.
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengenakan baju tahanan, seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2015)./Antara-Hafidz Mubarak A.
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengenakan baju tahanan, seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2015)./Antara-Hafidz Mubarak A.

Kabar24.com, JAKARTA-- KPK kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama di tahun anggaran 2012-2013.

Kasus itu telah menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka. Kali ini, menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, KPK akan memanggil ajudan pribadi Suryadharma Ali saat masih menjadi Menteri Agama, yaitu Ivan Adhitira dan Mochammad Mukmin Timoro, serta seorang PNS Kementerian Agama, Andri Alphen.

Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Suryadharma Ali dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji.

"Semuanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (15/5/2015).

‎ KPK telah menetapkan ‎mantan Ketua Umum PPP, SDA sebagai tersangka. karena diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sewaktu masih menjabat sebagai Menteri Agama dengan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri melalui dana ibadah haji yang menelan angka sebesar Rp1 triliun.

Selain menelusuri terkait ibadah haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan politisi PPP tersebut, KPK juga berkeyakinan bahwa ada dugaan penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, transportasi jemaah haji.

Kemudian, ada juga soal dugaan penyelewengan kuota jemaah haji yang dilakukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), termasuk soal dugaan kejanggalan dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Komisi VIII DPR.

Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan bekas Ketua Umum PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper