Bisnis.com, SAN FRANCISCO--Dr. Pepper Snapple Group Inc., anak usaha Big Red, menggugat perusahaan pengemasan botol minunan ringan asal Pennsylvania atas tuduhan pelanggaran merek dagang.
Dalam berkas gugatannya, Big Red menuduh Catawissa Bottling Co. melanggar salah satu mereknya. Gugatan tersebut didaftarkan di pengadilan federal Dallas pada 6 Mei 2015.
Bloomberg melaporkan dalam lamannya, Selasa (12/5/2015), Big Red merupakan soda krim yang dibuat sejak 1937 dan dijual pada 40 negara bagian. Adapun, merek Big Red didaftarkan pertama kali pada 1960.
Objek gugatan tersebut adalah Big Ben yang digunakan untuk produk soda buatan Catawissa. Kedua produj memikiki kesamaan warna yang identik dengan merah dan kesamaan kemasan.
Big Red yang berasal dari Texas meminta pengadilan untuk memerintahkan Catawissa menghentikan pelanggarannya dan membayar uang kerugian, biaya pengacara, dan perkara.
Secara terpisah, Catawissa belum merespons pertanyaan yang dikirimkan melalui surat elektronik.
Anak Usaha Big Red Gugat Perusahaan Pengemasan Minuman
Dr. Pepper Snapple Group Inc., anak usaha Big Red, menggugat perusahaan pengemasan botol minunan ringan asal Pennsylvania atas pelanggaran merek dagang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
17 menit yang lalu
PDIP: Butuh 5 Kali Pilpres untuk Perbaiki Demokrasi yang Dirusak Jokowi
27 menit yang lalu
DPR Gelar Paripurna Penetapan Pimpinan dan Dewas KPK Hari Ini
59 menit yang lalu